Pengunjung Dapat Memberikan Pengaduan, Keluhan, Serta Testimoni Terhadap Instansi.
SelengkapnyaBalai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, yangberada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memiliki tanggung jawab untuk mengelola 28 (Dua Puluh Delapan) kawasan konservasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan konservasi ini meliputi berbagai jenis, seperti Cagar Alam, Taman Nasional, Taman Buru, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam dan Taman Wisata Alam Laut. Selain itu, BBKSDA juga berperan dalam pelestarian tumbuhan dan satwa liar, baik yang ada di dalam kawasan konservasi maupun yang berada di luar kawasan tersebut.
Baca Selengkapnya