BBKSDA NTT bersama BKKPN Kupang berhasil mengevakuasi seekor buaya muara jantan sepanjang 2,55 meter di Desa Buraen, Kabupaten Kupang, pada 6 November 2025. Buaya yang sempat menyerang ternak warga itu kini diamankan di SKW II Kupang untuk observasi sebelum dilepasliarkan.
Kupang, 6 November 2025 — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang berhasil melaksanakan kegiatan respon cepat terhadap kejadian konflik satwa liar jenis buaya muara (Crocodylus porosus) di wilayah Desa Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang. Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam upaya perlindungan satwa liar sekaligus menjaga keselamatan masyarakat di sekitar habitatnya.
Penanganan ini berawal dari laporan yang diterima dari Kapolsek Amarasi mengenai tertangkapnya seekor buaya muara oleh warga Desa Buraen. Satwa tersebut diduga masuk ke area permukiman dan menyerang seekor babi piaraan milik warga bernama Bastian Niti pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 00.31 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Satwa (UPS) BBKSDA NTT segera melakukan koordinasi dengan pihak BKKPN Kupang untuk melaksanakan penanganan di lapangan.
Atas arahan Kepala Bidang Teknis BBKSDA NTT, tim segera disiapkan bersama perlengkapan lapangan, lalu bergabung dengan tim BKKPN Kupang untuk menuju lokasi kejadian di Muara Pantai Teres, Kelurahan Buraen, RT 23/RW 09, Kecamatan Amarasi Selatan. Tim gabungan yang terdiri atas lima personel BBKSDA NTT dan tiga personel BKKPN Kupang tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WITA.
Setelah melakukan pengamanan area, tim berhasil mengevakuasi satu ekor buaya muara dalam kondisi hidup dengan panjang 2,55 meter dan jenis kelamin jantan. Proses penanganan berlangsung aman dan terkendali, dengan tetap memperhatikan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar. Sesuai arahan Kepala BKKPN Kupang, satwa tersebut selanjutnya dievakuasi dan dititipkan ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Kupang untuk proses karantina dan observasi. Pada pukul 18.00 WITA, buaya muara tersebut telah diamankan di kandang transit BBKSDA NTT di SKW II Kupang guna pemantauan lebih lanjut sebelum dilakukan penentuan lokasi pelepasliaran yang sesuai.
Kepala BBKSDA NTT Adhi Nurul Hadi, S.Hut.,M.Sc. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Buraen, aparat Kepolisian Sektor Amarasi, serta pihak BKKPN Kupang atas kerja sama dan koordinasi yang baik dalam penanganan kasus ini. Keberhasilan kegiatan ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam upaya konservasi dan penanganan konflik satwa liar di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Buaya muara merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa ini memiliki peran ekologis penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan dan pesisir. Oleh karena itu, setiap tindakan penangkapan, perburuan, maupun pembunuhan terhadap buaya muara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
BBKSDA NTT mengimbau masyarakat yang bermukim di sekitar sungai, muara, dan pesisir untuk tetap berhati-hati serta menjaga jarak aman dari habitat buaya. Apabila ditemukan keberadaan buaya di sekitar permukiman atau aktivitas manusia, diharapkan masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang seperti BBKSDA NTT, BKKPN Kupang, atau aparat kepolisian setempat. Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu petugas dalam melakukan penanganan dini untuk mencegah terjadinya korban jiwa maupun kerugian material.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan provokatif
seperti menangkap atau melukai satwa tersebut. Sebaliknya, diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan mendukung kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai konservasi buaya yang rutin dilakukan oleh BBKSDA NTT dan BKKPN Kupang. Edukasi tentang perilaku buaya, pola pergerakan, serta zona rawan konflik menjadi langkah penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi risiko interaksi negatif antara manusia dan satwa liar.
Dengan adanya penanganan cepat dan kolaboratif ini, BBKSDA NTT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas respon konflik satwa liar, memperkuat jejaring koordinasi lintas lembaga, serta memperluas edukasi publik mengenai pentingnya hidup berdampingan secara harmonis dengan satwa liar yang dilindungi.
Penanggung jawab berita:
Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA NTT
Joko Waluyo, S.Hut. 0821-4747-6075